Minggu, 19 Desember 2010

Cara Mengitung Upah Lembur (Buat Yang Sudah Kerja)


Dasar yang dipakai dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Upah lembur dihitung per-jam.

Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
  1. Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
  2. Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
  3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun ada 52 minggu
Jadi dalam 1 bulan = 52/12 = 4,333333 minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi Total jam kerja dalam 1 bulan = 40 X 4,33 = 173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Misal Upah jam sebulan Mr. James adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam Mr.James adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5
Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
L1 = 1,5 kali upah sejam
L2 = 2 kali upah sejam.
L3 = 3 kali upah sejam.
L4 = 4 kali upah sejam

Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)

Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
  1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah: 1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2).
  2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)

Contoh penghitungan:
gaji pokok :695.900
tunjangan tetap : 232.000
tunjangan kehadiran : 35.200/hari x 26 hari = 915.200
Upah anda/bulan = 1.843.100
uang lembur perjam = 1.843.100 :173 = 10.653

jika tiap hari selama 26 hari anda lembur 3 jam maka
L1 = 1 x 26 x 1.5 x 10.653 = 415.467
L2 = 2 x 26 x 2 x 10.653 = 1.107.912
maka uang lembur anda selama sebulan = 1.523.379

hitungan lembur hari minggu
kasus = anda kerja di hari minggu selama 12 jam, berapa uang kerja lembur anda ?

L2 sebanyak 8 jam
L3 sebanyak 1 jam
L4 sebanyak 3 jam

L2= 8 x 2 x 10.653 = 170.488
L3= 1 x 3 x 10.653 = 31.959
L4= 3 x 4 x 10.653 = 127.836
uang lembur anda = 330.283

keterangan = beberapa perusahaan punya kebijakan lembur sendiri

semoga bermanfaat

Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Medan

Senin, 06 Desember 2010

Tips ketika kena tilang


  1. Jangan panik, tenangkan diri Anda.
  2. Tepikanlah kendaraan Anda.
  3. Siapkan SIM, STNK.
  4. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
  5. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
  6. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
  7. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
  8. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.
  9. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.
  10. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.
  11. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.

Tambahan :

  1. Kalau Anda ditilang di jalan sebenernya ada dua pilihan (berdasarkan pengalaman penulis) yaitu memilih surat tilang dengan form biru atau form merah.
  2. Form biru adalah kalau Anda menerima kesalahan Anda (artinya Anda tidak perlu berdebat dengan hakim di pengadilan tipiring). Dengan form ini Anda cukup bayar dendanya di BRI yg ditunjuk. Setelah selesai bayar denda resmi ke BRI, anda tinggal ambil SIM atau STNK yg disita polisi ke kantor Ditlantas daerah anda.
  3. Form merah artinya Anda tidak menerima kesalahan Anda, dan diberi kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan sama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian bergantung pada hari sidang tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
  4. H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara. Jadi harus dibayar dendanya dan diambil di PN masing-masing.
  5. Kalau anda ingin hadir pada sidang ybs, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak terlalu disarankan. Mengapa? Sebab antriannya luar biasa panjang, kita tidak punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yg menawarkan bantuan. Jadi sebaiknya tidak anda lakukan!
  6. Lebih baik abaikan saja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah Anda di hari lain, hindari hari sidang tilang supaya tidak terlalu menyita waktu karena antrian yg panjang. Jadi langsung saja tuju loket khusus tilang yang ada di masing2 PN. Tunjukkan form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK udah di tangan Anda dengan membayar denda resmi. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, saya tahu denda masuk jalur cepat (ketika saya naik motor) Rp 15.000, petugasnya bilang Rp 25.600, diberi angka 600 seolah-olah itu perhitungan rumus-rumus njelimet, padahal akal2an saja supaya ada yg masuk kantong dia. kalau diberi uang pas 15.000 dia diam saja kok.. hehehe!

Jumat, 03 Desember 2010

Kerugian Menggunakan Blackberry


Jika kalian pengguna HP Blackberry, inilah kerugiannya [ apa keuntungannya yah ??? = bingung MODE ON ]
  1. Rela disuruh antri, semakin panjang semakin tenang, gak menunjukkan gejala kekesalan sama sekali.
  2. Yang tadinya ngedumel saat macet, sekarang tenaaaaang.
  3. Berharap kena lampu merah berulang-ulang. Kalo lampu berubah jadi ijo malah kesel. Tetep nekad jawabin email/chatting.
  4. Sering diklaksonin orang lain, sampe disaranin pasang stiker di belakang mobil "harap sabar, BlackBerry user".
  5. Waktu BAB jadi tambah lama. Padahal isinya udah kosong tapi tetep aja nongkrong.
  6. Tidur miring nungguin pasangan sambil BB di tangan. Kejar target ngabisin baca email.
  7. Suka senyum-senyum sendiri.
  8. Gak konsen kerja.
  9. Bangun pagi yang pertama dicari BB dulu bukan yang lain.
  10. Waktu diajak ngobrol orang tetep maksa jawab email/chatting. Cuek. Padahal yang ngajak ngobrol itu kadang bossnya sendiri.
  11. Lebih senang disupirin daripada nyetir sendiri. Rela naik busway biar gak usah nyetir.
  12. Jadi jarang marah tapi jadi sering dimarahin orang karena diajak ngobrol gak nyambung.
  13. Kalo di tempat umum suka panik nyari stop kontak. Batere sekarat.
  14. Kalo anaknya rewel langsung nunjukkin BB nya buat menghibur.
  15. Sering lupa mencet tombol lift. Harusnya naik malah turun. Belum lagi kebablasan lantainya.
  16. Kalo ngantri di bank pake nomor antrian, pas dipanggil di speaker gak denger. Pas kepala liat monitor kaget. Waks! Harus ambil antrian ulang. Tapi tetep tenaaaaang.
  17. Langganan koran dan majalah masih tertumpuk rapi tak terbaca.
  18. Sering kejedug / kejedot karena kalo jalan mata tertuju ke layar BB.
  19. Bikin tangan ga pernah kosong. Walaupun ga chatting, tetep aja BB di tangan!
  20. Gak bisa taruh di kantong, tas.. uda settingannya gitu. BB kejait di tangan.
  21. Kalau kuliah ambil 20 sks, kalau buat BB 50 sks juga gak kenapa..

itulah kalau sudah BB maniak stadium 4.. mohon insyaf lah sebelum BB kauuuuu hilang